Pengertian Tujuan dan Istilah Dalam Pasar Modal


PENGERTIAN DAN TUJUAN PASAR MODAL


Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.

Berikut adalah Beberapa Pertimbangan, yaitu:
1.   Pasar Modal mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional
2.   Urgensi adanya landasan hukum yang kukuh untuk menjamin kepastian hukum
3.   Mengantisipasi globalisasi/perekonomian dunia
4.   UU no 15 tahun 1952 sudah tidak memadai lagi

Istilah dalam pasar modal


Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti terutang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari Efek.

Biro Administrasi Efek (BAE) adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten, melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

Anggota Bursa Efek adalah Perantara PeRdagangAN Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan system dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek

Pengertian Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau  Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
           
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan  pelaksanaannya.

Penjatahan pasti untuk pemesanan efek dalam masa Penawaran Umum (dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek) hanya dapat diberikan kepada Reksa Dana, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi.

Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum dan Perusahaan Terbatas.

Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.

Reksa Dana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.


Obligasi adalah efek hutang pendapatan tetap yang diperdagangkan dimasyarakat dimana penerbitnya (issuer) menetapkan untuk membayar sejumlah bunga tetap dalam jangka waktu tertentu dan akan membayar kembali jumlah pokoknya pada saat jatuh tempo.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Pengertian Tujuan dan Istilah Dalam Pasar Modal"

  1. Thanks infonya. Oiya ngomongin investasi, ternyata ada loh sebagian orang yang masih takut menerapkannya karena berbagai alasan. Ada yang takut ketipu hingga takut kehilangan dana yang diinvestasikan. Nah, kalo kamu salah satu yang takut seperti itu, saya nemuin cara oke nih untuk bisa mengatasinya. Cek di sini ya: Masih takut investasi? Atasi dengan 5 hal ini!

    ReplyDelete