PENGERTIAN DAN TUJUAN PASAR MODAL
Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang
bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek”.
Pasar
Modal bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan
stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berikut adalah Beberapa Pertimbangan, yaitu:
1. Pasar
Modal mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional
2. Urgensi
adanya landasan hukum yang kukuh untuk menjamin kepastian hukum
3. Mengantisipasi
globalisasi/perekonomian dunia
4. UU
no 15 tahun 1952 sudah tidak memadai lagi
Istilah dalam pasar modal
Efek
adalah
surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti terutang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari Efek.
Biro Administrasi Efek (BAE) adalah pihak
yang berdasarkan kontrak dengan emiten, melaksanakan pencatatan pemilikan efek
dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Anggota
Bursa Efek adalah
Perantara PeRdagangAN Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan
mempunyai hak untuk mempergunakan system dan atau sarana Bursa Efek sesuai
dengan peraturan Bursa Efek
Pengertian
Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa,
kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan
atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau
Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya.
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio
Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk
sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain
mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten
untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.
Penjatahan pasti untuk pemesanan efek dalam masa Penawaran Umum
(dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek) hanya dapat diberikan kepada
Reksa Dana, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi.
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas
Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum dan Perusahaan Terbatas.
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Reksa Dana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek
oleh Manajer Investasi.
Obligasi adalah efek hutang pendapatan tetap
yang diperdagangkan dimasyarakat dimana penerbitnya (issuer) menetapkan untuk membayar sejumlah bunga tetap dalam jangka
waktu tertentu dan akan membayar kembali jumlah pokoknya pada saat jatuh tempo.
Thanks infonya. Oiya ngomongin investasi, ternyata ada loh sebagian orang yang masih takut menerapkannya karena berbagai alasan. Ada yang takut ketipu hingga takut kehilangan dana yang diinvestasikan. Nah, kalo kamu salah satu yang takut seperti itu, saya nemuin cara oke nih untuk bisa mengatasinya. Cek di sini ya: Masih takut investasi? Atasi dengan 5 hal ini!
ReplyDelete